ANALISIS YURIDIS VONIS PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN DILMILT III JAKARTA NOMOR 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 TAHUN 2016)
Abstract
Perbuatan kejahatan korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosia ldan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga kejahatan korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa.Untuk membuatefek jera bagi para koruptor, maka jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah pidana mati, pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun dan perampasan asset hasil korupsi. Belum adanya pedoman pemidanaan dan jarak antara pidana maksimum dan minimum terlampau besar menimbulkan disparitaspi dana sebagai akibat dari diskresi hakim. Salah satunya adalah vonis pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan Hakim Peradilan Militer DIMIL TIII dalam menjatuhkan vonis seumur hidup atas kasus tindak pidana korupsiB rigjen TNI Teddy Hernaya didan menganalisis penafsiran dan pertimbangan Hakim sehingga dapat dijadikan pedoman pemidanaan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya.Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative –empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yaitu studi putusan hakim. Lokasi penelitian adalah Kantor Pengadilan DIMILTIII Jakarta. Sumber data meliputi data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait penelitian dan data skunder diperoleh dari studikepustakaan, buku-buku teori hukum, undang-undang serta peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan-pertimbangan hakim DIMILTIII menjatuhkan vonis seumur hidup berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Majelis hakim berkesimpulan bahwa semakin besar dampak negative yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi maka harus semakin berat hukumannya atau dimaksimalkan. Penafsiran dan pertimbangan hakim peradilan militer dapat dijadikan pedoman pemidanaan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya karena berdasarkan penafsiran hakim sudah memenuhi unsur-unsur pidana materiil yang didakwakan, disusun berdasarkan Undang-Undang, berpedoman pada yurisprudensi, penafsiran dan pertimbangan, sertaputusan hakim pada tindak pidana korupsi sebelumnya, menjunjung tinggi prinsip indepedensi hakim,berpedoman pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor yang memiliki pedoman pemidanaan kapan terdakwa korupsi dapat dihukum mati. Melalui putusan hakim DIMILTIII akan semakin menciptakan kriteria-kriteria kapan terdakwa tindak pidana korupsi harus dihukum penjara seumur hidup.
References
Ashworth, Andrew. 2010. Sentencing And Criminal Justice. United Kingdom: Cambridge University Press.
Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan KebijakanPenanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Budiono, Abdul Rahman. 2005. Pengantar Ilmu hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Duswara, Dudu, dan Machmudin. 2000. Pengantar Ilmu Hukum sebuah Sketsa. Bandung: PT Refika Aditama.
Ermansjah, Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, Binsar. 2006. Kualitas Putusan Hakim Harus Didukung Masyarakat. Jakarta: Harian Suara Pembaruan.
Hamzah, Andi. 1996. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah Andi, 1994. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamzah, Andi. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadjar, Ibnu. 2009. Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kuantitatif dalam Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harkrisnowo, Harkristuti. 2002. Menelaah Konsep Sistem Peradilanm Pidana Terpadu (Dalam Konteks Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. 1998. Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi. Cet.I. Jakarta: Balai Pustaka.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Langkun, Tama S,. et.al. 2014. Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Mulyadi, Lilik. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Manan, Bagir. dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Marbun, S.F dan Moh. Mahfud MD. 2006. Pokok-Pokok Adminitrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Masriani, Yulies Tina. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurjaya, I Nyoman. 2002. Asas Persumption of Innocence Di Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Majalah Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 1 Tahun Ke XII.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim. 2005. Politik Hukum Pidana.
PeraturanPemerintahTentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Raad, Hoge. 2014. Disparitas Putusan Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. Gramedia.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Roeslan, Saleh. 1999. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Askara Baru.
Rusli, Muhammad. 2011. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Soekanto, Soerjono. 1992. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal hukum suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty. Sudarto. 1996. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Umbara, Citra. 2003. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Umbara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Witanto Darmoko Yuti, dkk. 2013. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Subtantif dan Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.
www.hukumonline.com
www.kejaksaan.go.id
www.kpk.go.id
www. mahkamahagung.go.id
Zulfa, Eva Achjani. 2009. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FH UI.
Muhammad Yusuf, D., Ridwan, M., & Darmosunarno, T. (2020). Sistem Informasi Monitoring Truk Pengiriman Barang Berbasis Mobile Android Dan Web Service Studi Kasus CV. Hendry Cipta Karya. Jutis (Jurnal Teknik Informatika), 6(2), 71-75. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jutis.Vol6.Iss2.131
Downloads
Published
Issue
Section
License
LPPM Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License