KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DI KECAMATAN SEPATAN
Abstract
Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Perbincangan di masyarakt dengan asumsi masyarakat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugasnya sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan kendala Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah, dengan metode penelitian yaitu tipe penelitian normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan penelitian dilapangan sifatnya deskriptif analisis, dari data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sepatan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya yang telah di atur dalam peraturan pemerintah dan kendala Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakkan peraturan daerah yaitu sumber daya aparatur dimana yang seharusnya aparatur penegak peraturan daerah harus memahami peraturan-peraturan yang ada dan sebagai penegak peraturan daerah seharusnya yang berstatus pegawau negri atau PPNS,kendala yang kedua yaitu data, anggaran/dana operasional dan sarana/prasarana. Seharusnya kewenangan tentang Satuan Polisi Pamong Praja lebih disosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat paham tentang kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan penambahan tenaga PPNS supaya penegakan peraturan daerah berjalan dengan lancar.
References
Abdul R.A.S.2015.â€Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Pemerintahan Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945â€. Jurnal Fiat Justisia Ilmu Hukum, Volume 9 No.4
Apriaji Setiawan.2017.â€Peran Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Tepian Mahakam Kota Samarindaâ€.eJurnal Administrasi Negara, Volume 5 No. 3
Brotodihardjo, R.S, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak,Bandung : Cet Pertama Edisi Keempat
Budiardjo M, 1998, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Fransiskus,Amancik, Simamora J.2017.â€Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bengkuluâ€. Jurnal Bengkoloe Justice, Volume 7 No.1
Hadson, P.M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,Surabaya : PT. Bina Ilmu
Hasan A, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Huda N, 2005, Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangannya, dan Problematika,Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Ismail Nurdin. November 2014.â€Budaya Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Kota Bandungâ€. Jurnal Sosiohumaniora, Volume 16 No. 3 : 228-233
Ismail T, 2007, Pengantar Pajak Daerah Indonesia,Jakarta : Yellow Printing
Lubis I, 2010, Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum,Jakarta : Kompas Gramedia
Misdayanti K 1993, Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Jakarta : Bumi Aksara
Mulyosudarmo S, 1990, Kekuasaan dan tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan Yuridis Pertnggungjawaban Kekuasaan, Surabaya : Universitas Airlangga
Nugraha S, 2004, Problematika Dalam Pengujian dan Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Pusat : Jurnal Hukum Bisnis
Nuni Trianingrum. Maret 2017.â€Model Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Berbasis Pemberdayaan Partisipatif Di Kabupaten Batangâ€.Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 12 No. 1
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2011 TentangRincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
Pramukti, S.P dan Primaharsya F, 2015, Pokok-pokok Perpajakan,Yogyakarta : Pustaka Yustisia
Rachmad Suprayetno,S.H.2017.â€Kewenangan Antara Satuan Polisi Pamong Praja Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Mayarakatâ€. Jurnal Mahasiswa S2 Hukum Untan,Volume 4 No. 4
Safitri M, 2005, Pengantar Perpajakan,Jakarta : Granit
Setiardja, A.G, 1990, Dialetika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
Soemitro S, 1988, Pengantar Singkat Hukum Pajak,Bandung :PT. Eresco
Suandi E, 2000, Hukum Pajak, Jakarta : Salemba Empat
Syafrudin A, 1996, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Utomo D, 2011, Perpajakan :Aplikasi Terapan, Yogyakarta : Penerbit ANDI
Victor Imanuel W. Nalle.2016.â€Studi Sosio-Legal Terhadap Ketertiban dan Ketentraman Di Kabupaten Sidoarjoâ€.Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 47 No. 3
Wingjpsoebroto S, 2005, Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda, Malang : Bayumedia Publishing
Wirawab B.I & Burton R, 2007, Hukum Pajak Edisi 3, Jakarta : Salemba Empat
Yuswanto L dkk, 2013, Hukum Pajak, Bandar Lampung : PKKPUU Unila
Yuswanto, 2010.Hukum Pajak Daerah : Posisi Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Lampung: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Wildan M,Yuniadi M,Tri H.S.2016.â€Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerahâ€. Jurnal Perpajakan (JEJAK), Volume 11 No. 1
Vadia V, Suhadak, Muhammad S.September 2014.â€Pengaruh Pahak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kota Batu Tahun 2010-2012â€.Jurnal Administrasi Bisnis (JAB),Volume 14 No.
Downloads
Published
Issue
Section
License
LPPM Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License