TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Ekploitasi anak adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang perorang maupun sekelompok orang dengan tujuan hanya untuk mencari keuntungan dari para pelaku atas eksploitasi tersebut. Korban dari perbuatan eksploitasi anak adalah si anak itu sendiri yang notabenenya sangat tersiksa secara fisik dan mental atas tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Umumya korban eksploitasi anak hanya dimanfaatkan sisi fisiknya untuk mengambil keuntungan atas eksploitasi tersebut.penerapan hukum atas para pelaku tindak pidana eksploitasi anak disatu sisi harus benar benar ditegakkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, namun disisi lain penegakan atas eksploitasi anak juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan faktor sosioligis. Penulisan ini bertujuan untuk mencari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya eksploitasi anak, dan bagaimana penegakan hukum atas tindakan ekspolitasi anak yang semakin marak terjadi.
References
Anshori, Ibnu, 2007.Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam. Jakarta: KPAI.
Arifin, Zainal, 2012, Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Cet. 2. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Chazwi Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Effendi,Erdianto 2001. Hukum Pdana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Gultom, Maidin, 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukumm Terhadap Anak di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Hadari, Nawawi. 2006. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Pres.
Hakim, Abdul G. Nusantara dan Nasroen Yabasari. 1980. Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesi. Bandung : Alumni.
Haryadi, Dedi, Tjandraningsih dan Indrasari.1995. Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil, Bandung: Alkatiga.
Kansil, C.S.T. 2000. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Idonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Koentjoroningrat. 2006. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Ramedia Pustaka Utama.
Krisnawati, Emeliana. 2005. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bandung : CV. Utama.
Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan Kedua. Bandung: P.T.Refika Aditama.
Moeljiatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief . 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
P Joko Subagyo. 2009. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Purnomo, bambang. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prints, Darwant. 2002. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Salim HS, Nurbaini. 2014. Penerapan teori hukum pada penelitian desertasi dan tesis. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Soeady, Sholeh dan Zulkahir. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Novindo Mandiri
Soekanto, Soerjono. 2005. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perasada.
Soemitra, Irma S. 1990. Aspek Hukum Perlindung Anak. Jakarta : Bumi Aksara
Sudarsono. 2000. Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka
Supeno, Hadi, 2010. Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wirdjono Prodjodikoro. 1986. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.Jakarta: PT. Eresco.
Wirjono Prodjodikoro. 1986. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
http://Koleksipengetahuan.wordpress.com/page/315/ terakhir kali diakses pada tanggal 12 Mei 2019
Nining S. Mutamar, 2007, Makalah Eksploitasi Seksual Komersil Anak dalam Pengalaman Pendampingan di Surakarta, http:/www.eska.or.id/,eksploitasi seksual komersil anak. Html, diakses tanggal 04 Juni 2019
http://www.wordpress.com/2011/penyidikan-tindak-pidana-eksploitasi-seksual-anak-dilokalisasi-pelacuran-dolly-surabaya, diakses pada tanggal 04 Juni 2012
Nining S. Mutamar, 2007, Makalah Eksploitasi Seksual Komersiil Anak dalam Pengalaman Pendampingan di Surakarta, http:/www.eska.or.id/, eksploitasi seksual komersiil anak. Htm, diakses pada tanggal 17 Juni 2019.
http://.child trafficking.org/memendez/project.zip,diakses tanggal 18 juni 2019 pkl.20.03 WIB
Wardah lihat, ekspoloitasi seks komersial anak-ESKA, http://wordpress.comEksploitasi Seks Komersial Anak-ESKA.Diakses pada 08 juli 2019, pkl.15.59
http://istigosahkoe.blogspot.co.id/2012/07/definisi-merdeka-menurut-kajian ulama.html
https://idtesis.com/pengertian-penelittian-hukum-normatif-adalah/http://www.kpai.go.id /berita/kpai-gelar-fgd-tentang-zona-trafficking-dan-eksploitasianak-mutakhir/
Budiyanto,S.H,.M.H “Masalah Perlindungan Dan usaha Pencegahan Kejahatan Anak†https://budi399.wordpress.com/2009/10/20/Perlindungan-Anak/.(20 Juli 2019
Fikri, Nurul. “kekerasan pada anak didik “ ragam media kolom-kolom siswa http://nurulfikri.sch.id/index.php/ragam-media/kolom/kolom-siswa/143 kekerasan-pada-anak-didik-di-sekolah.diakses tanggal (5 Juni 2019)
http://www.masibied.com/search/pengertian-arti-kata-penafsiran-menurut-paraahli#_ftn2diakses tanggal (3 Juli 2019)
Mudzakkir, “ Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Pada Siswa†https://Ideguru.Wordpress.com/2010/04/25/Faktor-Faktor-Penyebab-Kekerasan-Pada-Siswa/. (25 Juni 2019).
Peraturan Perundang - Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
Undang- Undang Nomor 3 Tahun1997 Tentang peradilan anak.
Undang- Undang Nomor 39 Tahun1999 Tentang Hak anak.
Undang- Undang Nomor 4 Tahun1979 Tentang Kesejahteraan anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Muhammad Yusuf, D., Ridwan, M., & Darmosunarno, T. (2020). Sistem Informasi Monitoring Truk Pengiriman Barang Berbasis Mobile Android Dan Web Service Studi Kasus CV. Hendry Cipta Karya. Jutis (Jurnal Teknik Informatika), 6(2), 71-75. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jutis.Vol6.Iss2.131
Downloads
Published
Issue
Section
License
LPPM Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License