ANALISIS HUKUM NORMATIF PROSES PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN STUDI KASUS DI KABUPATEN TANGERANG

Authors

  • Ferinto Rahman Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Budi Santoso Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Abstract

Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Studi Kasus Di Kabupaten Tangerangâ€. Dalam hal ini penlis menggunakan judul tersebut karena ada beberapa hal yaitu, kurangnya kesadaran tersebut timbul karena beberapa faktor antara lain karena kurang dikenalnya Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana di lingkungan masyarakat bawah, dan juga karena belum mengerti arti penting dan manfaat mencatatkan perkawinan pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana di lingkungan masyarakat khususnya masyarakat bawah. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang akan menimbulkan akibat hukum yang sangat penting bagi kedua belah pihak mutlak perlu didiaftarkan dan dicatat pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana hal tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa tipa-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Adapun pencatatan perkawinan itu jelas, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi orang lain dan masyarakat karena dapat dibaca dalam suatu surat yang resmi serta termuat dalam suatu daftar yang khusus dibuat untuk itu, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang tetulis dan otentik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normativ dengan menggunakan data sekunder, setelah data diperoleh akan diklasifikasikan serta disusun secara sistematis kemudian data tersebut dianalisis secara kulitatif dengan maksud untuk menguraikan data sekunder sedemikian rupa menurut kenyataan yang diperoleh di lapangan sehingga dapat diperoleh gambaran yang dapat dipakai untuk menarik kesimpulan dan saran dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang dalam kenyataannya menunjukan bahwa dalam pelaksanaannya masih berdasarkan semua peraturan pemerintah pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang dibagi ke dalam 4 tahap antara lain : Pemberitahuan, Penelitian, Pengumuman, Pencatatan.

References

Akhmadi,dkk. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT. RajagrafindoPersada.

Asyhadie, Zaeni. 2006. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia. Jakarta:

Rajagrafindo Persada.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2006. KUH Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: PT Alumni.

Barkatullah, Abdul Halim. 2007. Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce. Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April. 247 - 270.

Capt. Tjahjo Willis Gerilyano. 2010. Slide Etika Persidangan dan Metode Penulisan Putusan Mahkamah Pelayaran. Jakarta: Mahkamah Pelayaran.

Gultom, Elfrida. 2007. Refungsiolisasi Peraturan pelabuhan untuk mengingkatkan Ekonomi Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gultom, Elfrida. 2009. Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta: Literata Lintas Media.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: BinaIlmu.

Hasbi, EndeNassarudin. 2016. Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Ibrahim, Johannes dan Lindawati Sewu. 2004. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.

Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrahim. 1993. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang.Yogyakarta: FH UII Press.

Kirillova, Elena Anatolyevna. 2016. The Principles of the Consumer Right Protection in Electronic Trade: A Comparative Law Analysis. International Journal of Economics and Financial Issues. Volume 6(S2). 117-122.

Masitoh, Khikmatul Heny. 2017. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Awak Kapal Pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Diponegoro Law Journal. Volume 6, Nomor 1.

Miru, Ahmadi dan SutarmanYodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Solo: UniversitasSebelasMaret.

Muhammad, Abdul Kadir. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: Citra Aditya Nakti.

Muhammad, Abdul Kadir. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. PenelitianHukum. Jakarta: Kencana.

Muhwan, Wawan. 2011. Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia.

Nasution, Az. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Daya Widya.

Nugraha, Rifan Adi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online. Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 No. 02 Januari. 91-101

Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 jo. PeraturanPemerintah No. 8 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: PT. Intermasa.

Purba, Hasim. 2005. Hukum Pengangkutan di Laut. Medan: PusakaBangsa.

Purwosutjipto, H.M.N.2003. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia dan Hukum Pengangkutan. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Purba, Radiks. 2007. Asuransi Angkutan Laut. Jakarta: Rieneka Cipta.

Ruhl,Giesela. 2011. Consumer Protection in Choice of Law. Cornell International Law Journal. Volume 44, number 4. 570-600.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2005. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Gravindo.

Soempena, S. 1997. Sejarah Perkembangan Pelayaran Indonesia. Jakarta: PustakaMaritim.

Soekardono, R. 1999. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Setiawan, R. 2008.Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta..

Soeroso, R. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Simanjuntak, Ricardo. 2010. Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Edisi kedua. Jakarta: PT. Gramedia.

Subekti, R. 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek). Jakarta: BalaiPustaka.

Subekti. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Simamora, Junita. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol 3. No 2.

Simanjuntak, PNH.2005.Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : Jembatan.

Sugianto, F.X. 2009. Hukum Asuransi Maritim Protection & Indemnity (P&I) Insurance. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika.

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung.

Syahrani, Riduan. 2000. Seluk Beluk Dan Asas Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Tim Visi Yustisia. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta: Visi Media Pustaka

Umar, Hussyen. 2001. Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia : Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen

Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen

Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian

Utari, Siti. 1994. Pengangkutan Laut. Jakarta: Balai Pustaka.

www.bps.go.id

www.hukumonline.co.id

Downloads

Published

2020-12-25