TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELEJEN NEGARA
Abstract
Berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional tidak tertutup kemungkinan ada ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang datang dari manapun dan oleh siapapun dengan berbagai motifnya. Berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan tersebut harus bisa ditanggulangi melalui kegiatan intelejen negara. Agar efektif dalam menanggulangi permasalahan tersebut oleh undang-undang intelejen negara dicantumkan ketentuan normatifnya dalam salah satu Bab tersendiri Ketentuan Pidana. Dalam pasal-pasal ketentuan pidana tersebut akan terinci unsur-unsurnya yakni siapa subyek atau aktor atau pelakunya, apa yang dilakukan dan konsekwensi perbuatannya tersebut yakni menerima sanksi atau hukumannya, Bertolak dari pemikiran di atas dapat dirumuskan permasalahan, yang sekaligus akan memandu penulis untuk membahas masalah yang dirasakan oleh publik sebagai suatu fakta yang harus dicarikan solusinya, sebagai berikut : a. Siapakah subyek hukum pelaku tindak pidana intelejen negara yang ditentukan dalam hukum positif undang-undang intelejen negara.b. Delik – delik apa saja yang ditentukan dalam hukum positif undang-undang intelejen negara.c. Bagaimana sanksi atau hukuman yang ditentukan dalam hukum positif undang-undang intelejen negara. Hasil analisis terhadap permasalahan diatas diperoleh hasil penelitian sebagai berikut : Subyek hukum pelaku tindak pidana yang ditentukan dalam hukum positif Undang – UndangNomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara dapat dikelompokkan dalam 3 ( tiga )      kategori sebagai berikut : Pertama, Setiap orang; Kedua, Badan Hukum; Ketiga, Personel Intelejen Negara, dibagi dalam 3 (tiga) variasi kondisi : 1). Dalam keadaan biasa; 2). Dalam keadaan perang; 3. Melakukan penyadapan . Delik intelejen negara terdapat 3 (macam) kategori delik yakni yakni 3 (tiga) perbuatan pidana masuk dalam Delik Menjalankan undang-undang ( bocornya keintelejenan dan penyadapan ) dan masing-masing satu perbuatan pidana masuk kategori macam delik yang sengaja ( rahasia intelejen negara ) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati ( rahasia intelejen negara ).b. Dilihat dari aspek jenis sanksi atau hkuman yang dibagi dalam 4 (empat) jenis hukuman, yakni sanksi tunggal, sanksi kumulatif, samksi alternatif dan sanksi alternatif kumulatif, maka dalam Undang-undang ini, maka semua delik intelejen negara masuk dalam kategori sanksi kumulatif alternatif.
References
Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara LN RI Tahun 2011 Nomor 39 – TLN RI Nomor 5204 - Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 23 Maret 2011
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Martono, Budi Santoso, Definisi dan Deskripsi Konsep . Tangerang : CV. Labagus, 2018
__________________, Kamus Istilah dan Frasa Dalam Undang-Undang . Tangerang : CV. Labagus, 2018
__________________, Kamus Istilah dan Konsep Hukum Pidana . Tangerang : CV. Labagus, 2015
(https://www.silontong.com/2018/05/09/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli/ ) (https://www.silontong.com/2018/05/09/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli/ )
( (https://www.silontong.com/2018/05/09/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli/ ).
..( https://anitafirdasari.wordpress.com/2016/01/15/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli/ Anita’s world, Januari, 15 2016 ).
.(https://id.wikipedia.org/wiki/Intelijen
….. ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum – KemenristekdanDiktihttp://jdih.ristekdikti.go.id/v0/?q=berita/mengkhawatirkan-pasal-44-uu-intelijen
https://www.artikata.com/arti-381954-tinjauan.html
http://infopengertian.biz/pengertian-yuridis-dan-penerapannya-di-masyarakat.html
(https://tirto.id/informasi-intelijen-bisa-jadi-bukti-awal-menyidik-terduga-teroris-cKT2 – Wakil Pansus DPR)
Downloads
Published
Issue
Section
License
LPPM Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License