ANALISIS HUKUM ATAS ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KONTRAK BAKU KOMERSIAL
Abstract
Perjanjian kontrak komersial sangat penting karena berfungsi sebagai perjanjian pokok yang menentukan ruang lingkup hak dan kewajiban antara pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Selain itu, perjanjian komersial juga berlaku sebagai alat monitoring bagi jalannya suatu perjanjian. Seiring dengan perkembangan zaman di era globalisasi ini, muncul aneka jenis perjanjian komersial, salah satunya adalah perjanjian kontrak baku komersial (standard contract). Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perwujudan asas keseimbangan dalam perjanjian kontrak baku komersial antara pihak yang melakukannya, apakah penerapan kontrak baku komersial yang dialakukan mencerminkan asas kebebasan berkontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang menjelaskan kesenjangan antara teori (das solen), yaitu ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mencerminkan asas kebebasan berkontrak dan kenyataan yang berlaku atau praktek (das sein), yaitu penerapan perjanjian kontrak baku dalam perjanjian. Sifat penelitian adalah deskriptif. Data dan sumber data primer, data sekunder dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus dan ensiklopedi. Teknik pengolahan dan analisis data menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif dan penyajiannya dilakukan dengan jalan menyusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa perjanjian kontrak baku komersial yang isinya memuat klausul baku cenderung berat sebelah. Klausul-klausul dalam perjanjian kontrak baku komersial tersebut juga banyak menyatakan hak dari pada pihak pertama, yaitu penulis mengambil contoh perusahaan perbankan.
References
Abdul R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis untuk Perusahaan “Teori dan Contoh Kasusâ€, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Agus Yudha Hernoko, 2009, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjia, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Andre Ata Ujan, 1999, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik Jhon Rawls), Kanisius, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Persepsi
Manusia Modern, PT. Refika Aditama, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, 1991.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, (selanjutnya disebut Mariam Darus Badrulzaman I).
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Munir Fuady, 2003, Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bhakti, Cet.II,Jakarta, (selanjutnya disebut Munir Fuady I).
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Saliman, Abdul S, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada, Jakarta.
Setiawan, R, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Sidartha, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Simanjuntak, Ricardo, 2011, Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Cetakan 2 : Edisi Revisi Juli 2011, Kontang Publishing.
Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Spagnola, Linda A, 2008, Contract For Paralegal : Legal Principle and Practival Aplication, McGraw-Hill Irwin, United States.
Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernam, Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung, 2000.
Subekti, R, 1996, Hukum Perjanjian, St. XIV, Intermasa, Jakarta.
______, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Suharnoko, 2005, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Cetakan III, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2012, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Suyatno, Thomas, et. al., 1989, Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta.
Syahrani, Ridwan, 1985, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Yohanes Usfunan, 2004, “Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih dan Demokratisâ€, Jack Donnelly, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, Ithaca : Cornell University Press.
Yohanes Usfunan, 2013, “Pengembangan HAM Generasi ke II (ekonomi, sosial, budaya)â€, Makalah dalam Seminar Nasional Tentang HAM di Jayapura Papua, Tanggal 10 Mei 2013.
Ujan, Andre Ata, 1999, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik Jhon Rawls), Kanisius, Yogyakarta.
Vickery, Roger, and Wayne Pendelton, 2003, Autralia Business Law Principle & Applications, Pearson Education Australia.
Makalah
Usfunan, Yohanes, 2004, “Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih dan Demokratisâ€, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Tanggal 1 Mei 2004.
…, 2013, “Pengembangan HAM Generasi ke II (ekonomi, sosial, budaya),†Makalah dalam Seminar Nasional Tentang HAM di Jayapura Papua, Tanggal 10 Mei 2013.
Badrulzaman, Mariam Darus, 1993, “Azas Kebebasan Berkontrak dan Kaitannya dengan Perjanjian Standar (Standard)†dalam majalah Media Notariat No. 2829
Sriwati, 2000, “Perlidungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Bakuâ€,Majalah Yustika Voume III tanggal 2 Desember.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW) Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Cetakan XXXX, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
LPPM Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License