PERILAKU "BERANI MATI" DALAM PERGAULAN REMAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Asty Amalia Latupono universitas islam syekh - yusuf
  • Rizstya Nurfatiha universitas islam syekh - yusuf
  • Yudi Septiadi universitas islam syekh - yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/svc.v2i1.2900

Abstract

Penelitian tentang kriminologi terhadap Kenakalan Remaja ini dilakukan karena merupakan sebuah perilaku yang menyimpang yang terjadi pada kalangan remaja. Kenakalan remaja menunjuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu: (1) kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa. Selanjutnya budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa, aparat penegak hukum benar-benar dapat memahami faktor-faktor penyebab hal tersebut, sehingga dapat merumuskan langkah-langkah yang efektif untuk mencegah agar kasus-kasus kejahatan yang dilakukan remaja tidak bertambah. Berdasarkan dari kasus yang ada pada tahun ini terutama pada peran keluarga dalam mendidik anak pada usia remaja, tingkat kejahatan yang dilakukan oleh remaja masih tergolong rendah, hal ini dikarena peran pemerintah melalui dinas terkait dalam melakukan preventif pembinaan dan penyuluh berjalan dengan lancar dan terjadwal. Upaya dalam menanggulangi remaja adalah: (1) Upaya preventif, berupa: (a) Penjagaan di tempat-tempat yang rawan terjadinya tindakan kenakalan remaja, (b) Patroli ke tempat-tempat yang rawan terjadinya kenakalan remaja, (c) Penyuluhan ke sekolah-sekolah, masyarakat, dan karangtaruna, (d) Penyampaian pesan-pesan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada para warga, (e) Pengaturan lalu lintas, (f) Latihan Safety Riding. (2) Upaya Represif, berupa: (a) Upaya (b) Penggiringan ke Dinas Sosial bagi para pekerja seks komersial untuk dibina, (c) Penilangan bagi pelanggar lalu lintas, (d) Upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, (e) Penangkapan para pelaku kenakalan remaja untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Published

2025-02-18

How to Cite

Latupono, A. A. ., Nurfatiha, R., & Septiadi, Y. (2025). PERILAKU "BERANI MATI" DALAM PERGAULAN REMAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Servecivitatis, 2(1), 31–36. https://doi.org/10.33592/svc.v2i1.2900