PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.33592/perspektif.v1i2.309Keywords:
aspek hukum, penyelesaian kredit macet, perjanjian kreditAbstract
Penulisan “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Penyelesaian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah†ini merupakan suatu masalahan yang sering timbul dalam perjanjian kredit antara lain masalah ingkar janji yang berupa keterlambatan pembayaran kredit sebagaimana yang diperjanjikan antara para pihak terkait. Permasalahan yang dikaji dan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah eksekusi dalam penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah melalui penjualan bawah tangan dan bagaimana perlindungan bagi kreditor dan debitor dalam hal penjualan asset hak tanggungan atas tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit. Penulisan ini menunjukkan fungsi jaminan secara yuridis materiil adalah pelunasan hutang atau pengembalian kredit, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan terjadi kemacetan dalam pengembalian kredit di kemudian hari, maka secara hukum seharusnya jaminan akan dapat berperan untuk melunasi hutang debitor melalui eksekusi benda jaminan atau pembayaran pihak ketiga. Dalam penyelesaiannya, bahwa pihak kreditor telah melakukan prosedur eksekusi obyek hak tanggungan secara benar dan ideal dengan juga memperhatikan kemampuan debitor dengan memberikan kesempatan dalam restrukturisasi perjanjian dan opsi-opsi lainnya seperti buy bach option dan jaminan yang paling baik adalah tanah, sebagai perlindungan bagi kreditor dalam penjualan yang dibebani hak tanggungan, adapun upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor adalah dengan melakukan upaya hukum biasa dengan melakukan penuntutan ganti rugi yang diikuti pula dengan pembatalan penjualan obyek hak tanggungan.