PENGGUNAAN PENDEKATAN PERSE IlEGAL DAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN KASUS PRAKTEK MONOPOLI DALAM PELAYANAN REGULATED AGENT PADA PT ANGKASA PURA LOGISTIK DI BANDAR UDARA SULTAN HASANUDDIN

Authors

  • Ahmad Ahmad Fajar Herlani Universitas Islam Syekh Yusuf
  • Awaliani Kharisma Septiana Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.443

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat monopoli anatara PT Angkasa Pura Logistik (APLog) selaku anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1 (Persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar sehingga membuat Komisi Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan terhadap PT Angkasa Pura Logistik Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. berdasarkan pendekatan rule of reason PT Angkasa Pura Logistik telah terbukti melakukan pratek monopoli dalam pelayanan jasa regulated agent di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan pendekatan rule of reason PT Angkasa Pura Logistik telah terbukti melakukan pratek monopoli dalam pelayanan jasa regulated agent di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

References

A. LITERATUR

Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: kencana, 2008.

Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Puspaningrum, Galuh. Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Supianto, “Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtens Vol. 2 No. 1, 2013

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

C. SUMBER LAIN

http://makassar.tribunnews.com/2017/06/15/terbukti-monopoli-ap-logistik-bandara-sultan-hasanuddin-didenda-rp-655-m, diakses pada tanggal 10 Februari 2019 jam 19.25 WIB

Putusan KPPU dalam perkara Nomor: 08/KPPU-L/2016

Putusan KPPU dalam perkara Nomor: 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pasar-monopoli.html, diakses pada tanggal 20 Mei jam 19.52 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.53 WIB.

https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/penetapan-harga-tujuan-metode-dan-strategi/, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.57 WIB.

http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-pemboikotan/, diakses pada tanggal 30 Juni jam 20.03 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kartel, diakses pada tanggal 27 Juni jam 19.42 WIB.

https://materibelajar.co.id/trust-adalah/, diakses pada tanggal 27 Juni jam 20.44 WIB.

http://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/draft_pedoman_larangan_integrasi_vertikal.pdf, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.13 WIB.

http://www.kppu.go.id/id/blog/2011/06/draft-pedoman-pasal-15-tentang-perjanjian-tertutup/, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.23 WIB

Downloads

Published

2020-02-03