PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM KETENTUAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA

Authors

  • Dian Adriawan Dg Tawang

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.717

Abstract

Dampak terhadap kesehatan manusia terutama bersumber dari pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan dapat dirasakan setelah beberapa tahun atau puluhan tahun. Pencemaran lingkungan juga mengakibatkan rusaknya estetika dari lingkungan hidup atau lingkungan tempat tinggal manusia, seperti: gangguan adanya bau, kebisingan, asap atau kabut. Selain dampak pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan hidup juga menjadi masalah yang tidak kalah pentingnya, misalnya penebangan hutan di Indonesia yang sudah tidak terkendali selama puluhan tahun dan hal menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran yang sangat berdampak pada ekosistem hutan. Begitu juga perusakan lingkungan memberi dampak yang sangat merugikan masya-rakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Dampak lainnya adalah hilangnya paru-paru Indonesia dan dunia. Penempatan asas ultimum remedium dalam sumber hukum pidana hanya terdapat pada peraturan perundang-undang yang bersifat administrasi yang memuat ketentuan pidana, sedangkan dalam sumber hukum pidana yang berasal dari KUHP dan Peraturan perundang-undangan pidana berlaku asas premium remedium. Asas premium remedium adalah teori hukum pidana modern yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum. Keberadaan UUPPLH khususnya tentang penegakan hukum lingkungan terhadap delik formil, secara filosofis, sosiologis dan yuridis masih menimbulkan masalah, dan kurang memberi manfaan bagi perlindungan lingkungan, serta perumusan deliknya masih sangat kurang jelas sehingga telah melanggar asas lex certa yaitu asas kepastian.

Downloads

Published

2020-08-27