PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP UNDANG UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Muhammad Ibrahim Rantau

Keywords:

Presidensialisme, pemerintahan minoritas, ambang batas presiden, ambang batas parlemen.

Abstract

Sistem presidensialisme yang disertai dengan keadaan multipartai ekstrem di Indonesia ternyata telah menghasilkan pemerintahan minoritas dan terbelah, yang mengharuskan presiden terpilih untuk melakukan kompromi politik di parlemen demi mendukung efektifitas jalannya pemerintahan. Penelitian ini mencoba menganalisis perubahan dalam revisi Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap memiliki pengaruh dalam penguatan sistem presidensial di Indonesia. Beberapa pasal krusial yang dianggap berpengaruh terhadap upaya penguatan sistem presidensial adalah tentang ambang batas presiden dan parlemen, serta keserentakan pemilihan presiden dan parlemen.

References

Amal, I. (1996). (ed), Teori-teori Mutakhir Partai Politik, Yogyakarta: Tiara Wacana.

Dahl, R. A., & Shapiro, I. (2003). The Democracy Source Book, Cambridge: The MIT Press.

Heywood, A. (2002). Politics. New York: Palgrave Foundation.

Mainwaring, S. (1993). Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination. Comparative Political Studies: Vol 26, No 2, July 1993.

Yudha, H. (1998). Presidensialisme Setengah hati: Dari Dilema ke Kompromi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2019-06-21

How to Cite

Rantau, M. I. (2019). PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP UNDANG UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Pelita : Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 19(2), 181–193. Retrieved from https://ejournal.unis.ac.id/index.php/pelita/article/view/120