PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH DAN MURABAHAH TERHADAP PROFITABILITAS PADA BANK SYARIAH MANDIRI DAN MUAMALAT PERIODE 2013-2017
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh tingkat risiko pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas pada Bank Syariah periode 2013 – 2017. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitafif. Sampel yang digunakan yaitu laporan keuangan dari dua bank syariah periode 2013 – 2017. Data diolah menggunakan Microsoft Excel 2007 dan SPSS 25. Variabel terikat dari penelitian ini adalah Profitabilitas. Variabel bebas meliputi tingka risiko pembiayaan mudhrabah, tingkat risiko pembiayaan musyarakah dan tingkat risiko pembiayaan murabahah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat risiko pembiayaan mudharabah terhadap laba pada bank syariah tahun 2013 – 2017 terdapat pengaruh positif dan signifikan, hal ini dapat dilihat pada sig sebesar 0,000. Tingkat risiko pembiayaan musyarakah terhadap laba berpengaruh negatif dan tidak signifikan, hal ini dapat dilihat pada nilai nilai sig sebesar 0.284. sedangkan tingkat risiko pembiayaan murabahah terhadap laba berpengaruh positif dan signifikan dengan nilai sig sebesar 0,001.
Â
Kata kunci : Tingkat risiko pembiayaan mudharabah, tingkat risiko pembiayaan musyrakah, tingkat risiko pembiayaan murabahah, dan profitabilitas.
References
Al Quran QS. Al-Baqarah ayat 198
Al Quran QS. Al-Baqarah ayat 275
Al Quran QS. Al-Baqarah ayat 282
Al Quran QS. An- Nisa ayat 12
Bank Indonesia, Peraturan No. 13/23/PBI/2011 tanggal 02 November 2011 : Risiko Pembiayaan.
Bank Indonesia, Surat Edaran No. 09/24/DPBS tanggal 30 Oktober 2007 : Sistem Penilaian Kesehatan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank Indonesia, Surat Keputusan No. 32/34/KEP/DIR/12 Mei 1999 : Tentang Prinsip Kegiatan Bank Syariah.
Budisantoso, Totok dan Nuritomo (2013). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi 3,Yogyakarta : Salemba Empat.
Darsono, Ali Sakti, dan Ascarya (2015). Perbankan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Fahrul et.al (2012), Pengaruh tingkat risiko pembiayaan musyarakah dan pembiayaan murabahah terhadap tingkat profitabilitas bank syari’ah (studi pada Bank Aceh Syari’ah Cabang Banda Aceh). Jurnal Akuntansi ISSN 2302-0164. Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Yogyakarta.
Fatwa Dewan Syariah Nasional, Pembiayaan Akad Mudharabah, No: 07/DSN- MUI/IV/2000.
Fatwa Dewan Syariah Nasional, Pembiayaan Akad Murabahah, No: 10/DSN- MUI/IV/2000
Fatwa Dewan Syariah Nasional, Pembiayaan Akad Musyarakah, No: 08/DSN- MUI/IV/2000.
Ghozali, Imam. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program SPSS. Ikatan Bankir Indonesia (2009). Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Kasmir. (2012). Manajemen perbankan.Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Mulyaningsih, et.al (2016). Pengaruh NPF Pembiayaan Mudharabah dan NPF Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah.
Oktriani, Yesi. (2012). Pengaruh Pembiayaan Musyarakah, Murabahah, dan Mudharabah Terhadap Profitabilitas (Studi kasus pada PT. Bank Muamalat,Tbk).
Paramita, Cici. (2014). Analisis manajemen risiko pembiayaan pada Bank pembiayaan mudharabah terhadap tingkat profitabilitas bank syariah pembiayaan murabahah (Studi di PT. BPRS Tanmiya Artha Kediri).
Russely et.al. (2014), Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas (Return On Equity) (Studi pada Bank Umum Syari’ah Yang Terdaftar di Bank Indonesia Periode 2009-2012). Jurnal Ekonomi.
Sugiyono. (2017). Statistika untuk penelitian. Bandung: CV.Alfabeta (2017). Metode penelitian bisnis. Bandung: CV. Alfabeta.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7. UU No. 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Yaya, Rizal dkk (2013). Akuntansi Perbankan Syriah, Teori dan Praktik Kontemporer, Yogyakarta : Salemba Empat
www.ekonomy.okezone.com di akses pada tanggal 12 Maret 2018.
www.muamalat.co..id,
www.syariahmandiri.co.id,