Publication Ethics

Etika Publikasi Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (JIIA) Universitas Islam Syekh-Yusuf

Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (JIIA) menyadari pentingnya prinsip-prinsip etika dalam penerbitan akademis dan berdedikasi untuk menjunjung tinggi standar perilaku etis. Untuk memastikan transparansi dan perilaku etis selama proses publikasi, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (JIIA) mematuhi standar dengan menggunakan tinjauan sejawat (peer-review) berdasarkan pedoman dari Committe on Publication Ethics (COPE). Pernyataan etika publikasi ini menetapkan harapan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penulis, editor, reviewer, dan penerbit (Program Studi Administrasi Publik FISIP UNIS).

Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi didedikasikan untuk mengikuti praktik-praktik terbaik tentang masalah etika, kesalahan, dan pencabutan. Pencegahan malpraktik publikasi adalah salah satu tanggung jawab penting dewan editorial. Segala bentuk perilaku tidak etis tidak dapat diterima, dan jurnal tidak mentolerir plagiarism dalam bentuk apa pun.

Dengan pedoman COPE Jurnal Ilmiah ilmu administrasi bertujuan untuk memenuhi standar etika berkualitas tinggi bagi penulis, editor, reviewer, dan penerbit. Etika Publikasi penting untuk disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan diantaranya pihak-pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu penulis, editor, dan reviewer. Berikut tugas penulis, editor dan reviewer:

PENULIS (AUTHOR)

  1. Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitian dan atau kajiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitian dan kajiannya dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarisme; penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh diri penulis, dan bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan hasil menjiplak karya tulis atau ide dan atau gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.
  3. Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan atau diserahkan ke penerbit jurnal atau publikasi lain. Apabila ditemukan adanya “redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu bidang Ilmu Kebidanan, Kesehatan Reproduksi, maupun Kesehatan Masyarakat. Penulis harus mencantumkan afiliasi, yaitu asal instansi penulis. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author), sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
  5. Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi atau instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
  6. Pengungkapan konflik kepentingan; penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.

EDITOR

  1. Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.
  2. Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.
  3. Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer.
  4. Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  5. Kerahasiaan; editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  6. Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

REVIEWER

  1. Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  2. Kejelasan sumber referensi; reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
  3. Efektivitas peer-review; reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 3 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan; reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

PENERBIT

  1. Penerbitan: Menerbitkan artikel sesuai periode penerbitan yaitu dua kali dalam setahun pada bulan Juli dan Desember..
  2. Distribusi: Segera setelah diterbitkan, penerbit mendistribusikan jurnal kepada semua pihak terkait yaitu kepada semua penulis dan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk lembaga penelitian universitas.
  3. Promosi: Menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti seminar dan lokakarya, untuk mempromosikan Jurnal Masyarakat dan Budaya, maupun penjaringan tulisan untuk menarik minat penulis.

__________________________________________________________________

KEBIJAKAN PROSES PEER-REVIEW

Kebijakan proses peer-review kami dirancang untuk memastikan bahwa setiap kiriman dievaluasi berdasarkan kebaruan, objektivitas, metodologi, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi. Penulis koresponden akan menerima komentar reviewer dan diharapkan mengambil tindakan yang tepat serta memberikan tanggapan. Dewan Editorial kemudian akan meninjau komentar-komentar tersebut dan membuat keputusan akhir berdasarkan rekomendasi pengulas.

KEBIJAKAN TERKAIT PLAGIARSME

JIIA mempunyai kebijakan ketat terhadap plagiarisme dan plagiarisme diri sendiri (self-plagiarsm), dan makalah apa pun yang ditemukan memuat masalah tersebut akan segera diselidiki dan ditolak. Dewan Redaksi JIIA berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh artikel yang dipublikasikan tidak melebihi skor kemiripan sebesar 25%. 

__________________________________________________________________