Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Perkara Melalui E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Authors

  • Ihwa Nullah
  • Rahmad Hidayat Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.35592/jiia.v13i2.3714

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan pendaftaran perkara melalui e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. E-Court merupakan bentuk perubahan administrasi pendaftaran perkara dalam rangka meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, akuntabilitasi, efektif, serta transparansi. Pentingnya sistem layanan administrasi e-Court adalah untuk mengurangi intensitas pertemuan antara para pihak dengan lembaga peradilan guna meminimalisir timbulnya pendapatan ilegal dan korupsi. Didalam e-Court terdapat beberapa pelayanan diantaranya e-Filling yaitu pelayanan pendaftaran Perkara, e-Payment pelayanan pembayaran panjar biaya, e-Summons yaitu pelayanan pemanggilan pihak, dan e-Litigation yaitu persidangan secara online. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang dimana data penelitian ini diambil dari hasil wawancara bersama Panitera Muda Hukum PTUN Mataram serta beberapa pihak yang pernah menggunakan e-Court sebelumnya, observasi serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah diperoleh informasi e-Court di PTUN Mataram sejak tahun 2019, jumlah perkara yang masuk sebanyak 137 perkara dengan jumlah perkara yang telah diputus sejak diterapkannya e-Court berjumlah 116 perkara. Dalam hal efektivitas penggunaan e-Court di PTUN Mataram sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan seperti proses pendaftaran perkara, penghitungan panjar biaya perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak, dan proses persidangannya, serta telah mampu memberikan tingkat kepuasan dari segi konsep pelayanan sederhana, konsep pelayanan cepat dan konsep berbiaya ringan.

Published

2023-12-21

How to Cite

Nullah, I., & Hidayat, R. (2023). Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Perkara Melalui E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. JURNAL ILMIAH ILMU ADMINISTRASI, 13(2), 94–105. https://doi.org/10.35592/jiia.v13i2.3714