PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN(STUDI KASUS : PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI)
Authors
Syarif Hidayatullah
Sumarni Alam
Budi S Martono
Abstract
Kredit Tanpa Agunan memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mendapatkan pinjaman dana yang dibutuhkan, dimana perbankan memberikan dana tanpa adanya jaminan yang diberikan. Dalam praktiknya, Kredit Tanpa agunan yang diberikan oleh Bank sering terjadi perselisihan antara pihak kreditur dengan debitur itu sendiri. Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen pada Bab V Pasal 18 mengkritisi klausula baku yang sepihak dibuat oleh pelaku usaha, tentu saja klausula baku yang dibuat merugikan pihak konsumen selaku nasabah dari pihak bank tersebut. Bank yang dalam pemenuhan atas usahanya memiliki hak atas prestasi yang diwajibkan oleh debitur, sehingga jika debitur lalai dari kewajibannya bank menggunakan pihak ke tiga (debt collector) untuk meminta haknya, namun terkadang dalam melakukan penagihannya terjadi tindak kekerasasan, yang dalam kasus ini menimbulkan permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif yaitu menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan undang-undang serta peraturan yang terkait lainnya kemudian dianalisis melalui pendekatan analisis yuridis serta metode-metode hukum normatif serta didukung oleh data lapangan. Pada penelitian ini ada 3 pokok permasalahan yang akan diteliti Bagaimana akibat hukum yang timbul jika debitur melakukan wanprestasi, Bagaimanakah perlindungan hukum berdasarkan undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bagi debitur yang melakukan wanprestasi, Serta apakah putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dengan No 238/PDT/2018/PT.DKI sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dari akibat hukum debitur wanprestasi, Mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen bagi debitur yang melakukan wanprestasi, Serta mengetahui apakah putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dengan No 238/PDT/2018/PT.DKI sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan menunjukan bahwa undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen belum memberikan perlindungan sepenuhnya dalam hal awal pemberian fasilitas kredit sampai jika terjadi wanprestasi, karna bank dalam hal terjadinya memakai ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata. Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dengan No 238/PDT/2018/PT.DKI telah sesuai dengan ketentuan. Disarankan untuk pemerintah dan masyarakat melakukan sosialisasi terhadap undang-undang perlindungan konsumen, juga diharapkan hakim sebagai penegak keadilan hendaknya didalam memutus suatu perkara memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan oleh setiap penggugat sehingga penggugat tidak sewenang-wenang dalam menuntut tergugat