KEJAHATAN KORPORASI: SUATU TINJAUAN TENTANG BENTUK KEJAHATAN DAN TANGGUNG JAWABNYA
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.243Abstract
Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam†(ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.
References
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2008
Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung, Alumni : 1996
Boy Mardjono Reksodiputro, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi, Semarang, FH UNDIP : 1999
Isharyanto, Kriminalisasi di Bidang Hukum Lingkungan dan Penegakan Hukumnya, Bandung, Sumur Bandung, 2004
I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, Bandung, Alumni, 2003
J.E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Jogjakarta, Liberty, 2002
Mahrus Ali, Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta, Raajawali Press, 2013
Muladi dan Priyatno Dwidja, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2010
Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi Dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-penyimpangannya, Bandung, Alumni, 2006
Soejono, Anatomi Kejahatan Korporasi Di Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, 2008
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 2005
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License