SANKSI AKADEMIK SEBAGAI ALTERNATIF SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR

Authors

  • Ilham Aji Pangestu

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.248

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan tujuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta terwujudnya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada praktiknya masih sering terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan tujuan tersebut. Hal tersebut berupa pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh pelajar. Sanksi akademik digunakan sebagai alternatif sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar. Sanksi akademik ini berupa sinergi antara sekolah dengan Kepolisian dalam rangka penegakkan disiplin dan tertib berlalu lintas untuk pelajar.

References

Dadan Sumara, Sahadi Humaedi, Meilanny Budiarti Santoso, 2017, “Kenakalan Remaja dan Penanganannyaâ€, Jurnal Penelitian & PPM, edisi ISSN: 2442-448X Vol 4, No: 2, Juli 2017.

Dani Julius Zebua, Aprilia Ika. “Dari 5.494 Pelanggar Operasi Zebra Progo 2018, 75 Persennya adalah Pelajar. Diakses dihttps://regional.kompas.com/read/2018/11/15/13513181/dari-5494-pelanggar-operasi-zebra-progo-2018-75-persennya-adalah-pelajar, pada tanggal 23 Januari 2019 pada pukul 22.35 wib.

Hedi Novianto. 2018. “Pengendara Dibawah Umumr Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintasâ€. Diakses di https://beritagar.id/artikel/berita/pengendara-di-bawah-umur-mendominasi-pelanggaran-lalu-lintas, pada tanggal 24 Januari 2019 pada pukul 09.48 wib.

H. Muhammad Badri. Masriyani, Islah. 2016. “Penegakkan Hukm Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Polresta Jambiâ€. Artikel Pada Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Edisi Vol.16 No.1 Tahun 2016.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. 2013. “Polantas Dalam Angka 2013â€. Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia

Marwan Mas. 2014. “Pengantar Ilmu Hukumâ€. Bogor : Ghalia Indonesia

Muzakkir. 2015. “Generasi Muda dan Tantangan Abad Modern Serta Tanggungjawab Pembinaannyaâ€. Artikel pada Jurnal Al-Ta’dib, edisi Vol. 8 No. 2, Juli-Desember 2015

Peter Mahmud Marzuki. 2011. “ Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Kencana.

Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Downloads

Published

2019-10-01