PENGGUNAAN PENDEKATAN PERSE IlEGAL DAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN KASUS PRAKTEK MONOPOLI DALAM PELAYANAN REGULATED AGENT PADA PT ANGKASA PURA LOGISTIK DI BANDAR UDARA SULTAN HASANUDDIN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.443Abstract
Penelitian ini membahas mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat monopoli anatara PT Angkasa Pura Logistik (APLog) selaku anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1 (Persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar sehingga membuat Komisi Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan terhadap PT Angkasa Pura Logistik Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. berdasarkan pendekatan rule of reason PT Angkasa Pura Logistik telah terbukti melakukan pratek monopoli dalam pelayanan jasa regulated agent di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan pendekatan rule of reason PT Angkasa Pura Logistik telah terbukti melakukan pratek monopoli dalam pelayanan jasa regulated agent di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
References
A. LITERATUR
Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: kencana, 2008.
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Puspaningrum, Galuh. Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Supianto, “Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtens Vol. 2 No. 1, 2013
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
C. SUMBER LAIN
http://makassar.tribunnews.com/2017/06/15/terbukti-monopoli-ap-logistik-bandara-sultan-hasanuddin-didenda-rp-655-m, diakses pada tanggal 10 Februari 2019 jam 19.25 WIB
Putusan KPPU dalam perkara Nomor: 08/KPPU-L/2016
Putusan KPPU dalam perkara Nomor: 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pasar-monopoli.html, diakses pada tanggal 20 Mei jam 19.52 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.53 WIB.
https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/penetapan-harga-tujuan-metode-dan-strategi/, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.57 WIB.
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-pemboikotan/, diakses pada tanggal 30 Juni jam 20.03 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartel, diakses pada tanggal 27 Juni jam 19.42 WIB.
https://materibelajar.co.id/trust-adalah/, diakses pada tanggal 27 Juni jam 20.44 WIB.
http://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/draft_pedoman_larangan_integrasi_vertikal.pdf, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.13 WIB.
http://www.kppu.go.id/id/blog/2011/06/draft-pedoman-pasal-15-tentang-perjanjian-tertutup/, diakses pada tanggal 30 Juni jam 19.23 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License