PENGAWASAN TERINTEGRASI BERDASARKAN RISIKO ATAS KONGLOMERASI KEUANGAN DI BIDANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.447Abstract
Konglomerasi perbankan bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia perbankan, sudah menjadi rahasia umum apabila suatu bank memiliki lebih dari satu anak perusahaan yang berasal dari Lembaga keuangan non bank. Ketika sisi negatif dari konglomerasi itu terjadi, maka hal tersebut dapat menimbulkan dampak sistemik yang tidak hanya terjadi pada sektor keuangan namun juga pada sektor lainnya. Hal ini dikarenakan aliran keuangan sangat berpengaruh terhadap stabilitas mata uang yang apabila tidak diawasi atau diatur maka akan dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem keuangan yang akan mengarah pada terjadinya krisis. Oleh karena itu, Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pengawasan konglomerasi, OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK), yaitu POJK No. 17/POJK .03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No. 18 /POJK .03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, maka diketahui bahwa Risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan konglomerasi keuangan ini sudah lama terjadi, hal tersebut dapat dilihat dari kasus Bank Summa yang terjadi pada tahun 1990-an. Sedangkan pengaturan mengenai konglomerasi keuangan ini baru dikeluarkandi tahun 2014. Hal tersebut terkesan sangat lamban karena dalam jangka waktu yang cukup lama seharusnya pemerintah sudah dari dulu mengeluarkan peraturan dan melakukan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerassi keuangan ini. Karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh konglomerasi keuangan ini tidak kecil, bahkan sampai dapat mengganggu perekonomian nasional.References
Buku
Robert Gilpin dan Jean M. Gilpin. 2001. Global Political Economy Understanding the International Economic Order. New Jersey: Prineeton University Press.
Sahrasad, Herdi. 2009. Centurygate: Refleksi Ekonomi-Politik Skandal Bank Century. Jakarta: Freedom Foundation, Yayasan Indonesia Baru dan Lingkar Studi Islam dan Kebudayaan.
Internet
Tony Rodyanto, Pengawasan Terintegrasi Lembaga Jasa Keuangan (Suatu Tinjauan Umum) (On-line) dapat diunduh di: http://tonyrodyanto.wordpress.com/2014/09/08/pengawasan-terintegrasi-lembaga-jasa-keuangan-suatu-tinjauan-umum/.
------“Mengawasi Konglomerasi Industri Keuangan†(On-line) dapat diunduh di: http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/mengawasi-konglomerasi-industrikeuangan.php.
------“Awasi Konglomerasi Perbankanâ€, dapat diunduh di: http://sinarharapan.co/news/read/140421086/Awasi-Konglomerasi-Perbankan-span-span-.
-------Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (On-line) dapat diunduh di: http://ojk.go.id/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-tentang-penerapan-tata-kelola-terintegrasi-bagi-konglomerasi-keuangan.
------“Juni 2015 OJK Mulai Mengawasi Konglomerasi Bank-Bank Besar†(On-line) dapat diunduh di: http://brita.indo.com/2014/09/juni-2015-ojk-mulai-awasi-konglomerasi-bank-bank-besar-merdeka-com/.
Peraturan Peundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahu 1998 tentang Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerap-an Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License