PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERSAMA PADA PT. ADIRA FINANCE, Tbk

Authors

  • Ratna Indayatun

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.716

Abstract

Pesatnya pertumbuhan ekonomi berimbas pada kebutuhan konsumsi masyarakat yang meningkat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang konsumtif maupun barang modal untuk itu diperlukan tambahan dana. Dana tersebut dapat diperoleh dari Lembaga Pembiayaan yang merupakan lembaga keuangan non-Bank salah satunya adalah PT. Adira Finance Tbk. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tanggung jawab PT. Adira Finance Tbk terhadap objek perjanjian yang hilang atau musnah dalam perjanjian bersama terhadap konsumen, dengan PT. Adira Finance Tbk, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pembiayaan bersama antara konsumen dengan PT. Adira Finance Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Adira Financae Tbk dapat menghindarkan diri untuk tidak bertanggung jawab sebagai tertuang dalam angka 14 huruf e isi perjanjian bersama dan perjanjian yang dikeluarkan secara sepihak oleh PT. Adira Finance, Tbk. selaku pelaku usaha tidak memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dalam arti bahwa isi perjanjian tersebut menempatkan konsumen selalu di pihak yang lemah.

Downloads

Published

2020-08-27