IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.739Abstract
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam menetapkan penyelenggaraan pelayanan publik, Penyelenggara harus memperhatikan asas pelayanan publik, yaitu asas: a) kepentingan umum; b) kepastian hukum; c) kesamaan hak; d) keseimbangan hak dan kewajiban; e) keprofesionalan; f) partisipatif; g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h) keterbukaan; i) akuntabilitas; j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k) ketepatan waktu; dan l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Di samping itu, hal-hal yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi: 1) Standar Pelayanan; 2) Maklumat Pelayanan; 3) Sistem Informasi Pelayanan Publik; 4) Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik Pengawasan internal; 5) Pelayanan Khusus; 6) Biaya/Tarif Pelayanan Publik; 7) Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan; 8) Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9) Pengelolaan Pengaduan; 10) Penilaian Kinerja; dan 11) Peran serta Masyarakat. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik yang prima oleh pemerintah dapat merupakan indikator adanya tata-kelola pemerintahan yang baik atau Good governance. Dengan kata lain, tidak ada pemerintahan yang dapat disebut lebih atau semakin baik, apabila tidak adanya bukti bahwa pelayanan publik semakin baik dan semakin berkualitas. Penelitian ini meneliti Implementasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah menerapkan prinsip-prinsip dan melaksanakan pelayanan publik dengan sangat baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Downloads
Published
2020-09-14
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License