ANALISIS YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN
Keywords:
Animal Abuse CrimeAbstract
Penganiayaan hewan adalah suatu perbuatan melawan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana pertanggungjawaban dan dasar pertimbangan hakim atas tindak pidana penganiayaan terhadap hewan berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN.Bsk. Tipe penelitian ini ialah yuridis normatif, dan bersifat deskriptif analisis. Kerangka teori dalam penelitian ini mengacu pada Teori Pemidanaan, Teori Kepastian Hukum, Teori Keadilan Hukum dan Asas Legalitas. Hal-hal yang ditemukan dalam penelitian ini ialah Pertanggungjawaban pidana pelaku pada tindak pidana penganiayaan hewan di bebankan oleh pelaku jika yang bersangkutan sudah terbukti melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu serta memenuhi unsur kesalahan dan tidak adanya alasan yang meringankan dan menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya. Dasar pertimbangan hakim adalah terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan.