ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG DI BAWAH TANGAN
Keywords:
hukum perjanjian, utang-piutang.Abstract
Perjanjian utang piutang dianggap sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya meskipun berbentuk perjanjian di bawah tangan, sesuai pasal 1338 KUHPer dan pasal 1320 KUHPer. Pada penelitian ini membahas tentang bagaimana syarat-syarat sah perjanjian utang piutang dan akibat hukum apabila salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) serta cara penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis, Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Landasan hukum dalam penelitian ini mengacu kepada pasal 1313 KUHPer dan pasal 1320 KUHPer. Dalam penelitian ini penulis menemukan banyak masyarakat yang membuat perjanjian di bawah tangan, sehingga apabila debitur wanprestasi maka harus dituntut dimuka pengadilan agar debitur memenuhi prestasinya.