ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Keywords:
Pornografi, Media Elektronik, Cyber PornographyAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran konten pornografi melalu media elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis yang menggambarkan dengan jelas dan cermat permasalahan yang ada di lapangan. kemudian di analisa serta ditarik suatu kesimpulan sesuai dengan pokok permasalahan yang di teliti. Landasan teori yang digunakan yaitu teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait tindak pidana pornografi melalu media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 memuat perbuatan yang dilarang, yang diancam dengan pidana penjara dan pidana denda. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan konten pornografi Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
