ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN DANPENEMPATAN OBJEK SENGKETA MILIK PT ARYA LINGGA MANIK
Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan, SengketaAbstrak
Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan diluar kewenangan atau diluar kekuasaan Perbuatan melawan hukum terbagi menjadi tiga macam yaitu perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalian, kesengajaan, mutlak. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 Permasalahan dalam penelitian ini adalah Akibat hukum terhadap perbuatan penguasaan dan penempatan objek yang dimiliki PT Arya lingga manik Pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam putusan nomor 791/Pdt.G/2018/PN.tng Metode penelitian ini adalah Yuridis normative dan ini bersifat deskriptif analisis Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di peroleh kesimpulan: akibat hukum dari perbuatan melawan hukum adalah harus mempertanggungjawabkan atas perbutan yang dilakukan dengan mengganti kerugian yang disebabkan dan dalam mempertimbangkan sebuah Putusan hakim harus memuat pertimbangan hukum yang jells agar tidak diskualifikasi sebagai putusan yang kurang pertimbangan hukum