ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP ORIGINALITAS SEBAGAI SYARAT PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DESAIN LOGO

Penulis

  • Cindhy Putri Anindhyta Fakultas Hukum, Universitas IsIam Syekh Yusuf
  • Retno Susilowati Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Lily Kalyana Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kata Kunci:

Kekayaan Intelektual, Prinsip Originalitas, Hak Cipta, Desain Logo.

Abstrak

Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah memperbaharui ruang lingkup kekayaan, yang semula hanya berupa kekayaan berwujud, menjadi kekayaan berwujud dan tidak berwujud. Kekayaan tidak berwujud itu diwujudkan salah satunya dalam bentuk Kekayaan Intelektual. Terdapat berbagai macam jenis kekayaan intekektual, yang mana salah satunya adalah Hak Cipta. Syarat suatu ciptaan dapat dilindungi Hak Cipta adalah salah satunya bersifat originalitas. Originalitas merupakan salah satu prinsip mendasar dari perlindungan Hak Cipta, karena keaslian sangat erat hubungannya dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan. Pada Putusan Nomor 14/Pdt.Sus Hki/Cipta/2021/Pn Niaga Jkt.Pst ciptaan desain logo Tergugat  memiliki kesamaan dengan ciptaan milik Penggugat yang telah dilindungi KI dan dipublikasikan terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dinyatakan sebagai Turut Tergugat karena telah memberikan perlindungan Hak Cipta kepada Ciptaan milik Tergugat, dimana seharusnya perlindungan tersebut tidak dapat diberikan karena melanggar prinsip originalitas. Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan bagaimana penerapan prinsip originalitas sebagai syarat perlindungan hukum hak cipta pada karya berupa desain logo dan bagaimana analisis pertimbangan hakim terkait Prinsip Originalitas Hak Cipta. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif sifatnya deskriptif analitis sehingga sumber data primer dan sumber data sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan teorinya mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 3, Pasal 40, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian penerapan prinsip originalitas sebagai syarat perlindungan hukum hak cipta pada karya berupa desain logo dapat menggunakan pendekatan prinsip Substansial Similarity dan Independent Creations  dan  Analisis pertimbangan hakim terkait Prinsip Originalitas Hak Cipta adalah prinsip Substansial Similarity dimana sebuah ciptaan diambil sebagian yang substantial dengan melihat adanya persamaan bentuk fisik dari kedua logo milik Penggugat dan Tergugat. Hakim berpendapat bahwa perbedaannya hanya terletak pada adanya tulisan, sementara bentuk dasarnya adalah sama persis, yakni merupakan tampilan dari seseorang yang menunggangi kuda.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Anindhyta, C. P., Susilowati, R., & Kalyana, L. (2024). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP ORIGINALITAS SEBAGAI SYARAT PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DESAIN LOGO. Lex Veritatis, 3(2), 1–8. Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/3944

Terbitan

Bagian

Articles