ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 65 PK/Pid/2021)
Kata Kunci:
Disparity Of Judgments, EmbezzlementAbstrak
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atas supremasi hukum yaitu hukum mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara. Hakim merupakan salah satu catur waksa penegak hukum yang dapat memutus dan menjatuhkan hukuman terhadap suatu perkara. Dalam memutus suatu perkara tidaklah mudah, yang pada hakikatnya dalam peradilan sering menimbulkan disparitas dalam hal pemidanaan. Salah satu kejahatan yang sering terjadi ialah penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu faktor terjadinya disparitas terhadap perkara penggelapan dalam Putusan Nomor 65 PK/Pid/2021, dan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, serta dampak dari adanya disparitas. Tipe penelitian dalam hal ini ialah yuridis normatif, sifat penelitian yang bersifat deskriptif analisis, sehingga dari adanya data primer dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga mendapatkan kesimpulan terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Landasan teori yang digunakan yaitu teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori pemidanaan. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya disparitas pidana penjatuhan yang dilakukan oleh hakim ialah kekuasaan kehakiman juga beberapa aspek lainnya, dan hakim dalam memutus suatu perkara memiliki pertimbangan yuridis dan non-yuridis, serta dampak nya yang cukup variatif dalam lingkungan khusus maupun umum. Sarannya ialah pedoman pemidanaan baik dalam penuntutan maupun dalam penjatuhan pidana hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang agar tidak terjadi disparitas putusan hakim, dan hakim harus bersikap profesional sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan, serta kedepannya ada aturan yang pasti hakim dalam memutus kasus mempunyai pandangan yang sama.
Kata kunci: Disparitas Putusan; Penggelapan.