WANPRESTASI TERHADAP NASABAH KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI BANK BUKOPIN (STUDI KASUS : DEBITUR KPR BANK BUKOPIN CABANG JAKARTA)
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit, Wanprestasi, KPR Bank Bukopin.Abstrak
Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit jangka panjang yang diberikan bank bekerja sama dengan pengembang untuk memberikan kemudahan bagi konsumen agar memiliki rumah sendiri dengan pembayaran sistem angsuran kepada bank. Kredit berdasarkan pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Perjanjian kredit sendiri sering terjadi wanprestasi sehingga merugikan salah satu pihak seperti dalam kasus yang diteliti, pihak konsumen selaku debitur dirugikan dikarenakan pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, khususnya belum dapat memecah sertifikat induk. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap nasabah kredit pemilikan rumah di Bank Bukopin Cabang Jakarta dan Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sulitnya pemecahan sertifikat induk oleh Developer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris yang bersifat Deskriptif, dan data yang terkumpul di analisis secara kualitatif. Landasan teori yang digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 1320, 1338, 1238, 1243, 1131 KUHPerdata dan Pasal 1 ayat (11) UU No. 10 tahun 1998 j.o Pasal 1 angka 2 UUPK. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian wanprestasi pihak pengembang dalam perjanjian kredit di Bank Bukopin terhadap debitur atas nama Harianto S dengan cara penyelesaian jalur non litigasi dan negosiasi. Faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya pemecahan sertifikat induk dikarenakan pihak developer belum menyelesaikan segala administrasi dan tunggakan-tunggakan PBB sebelum tahun berjalan, sehingga hal tersebut menghambat proses pemecahan sertifikat. Selain itu, banyak nya pergantian pengurus dari perseroan pengembang yang menyebabkan sulitnya pihak Bank saat melakukan kunjungan ke kantor pengembang. Saran dari penulis terhadap penelitian ini sebaiknya konsumen yang akan membeli rumah melalui developer dipastikan sertifikat sudah dipecah dan apabila akan mengajukan pemecahan sertifikat induk sebaiknya dilengkapi persyaratan-persyaratan nya terlebih dahulu.
