ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEOTI KEMASYARAKATAN DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Qhori Annissa Nurhawa Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Sukhebi Mofea Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Ahmad Fajar Herlani Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kata Kunci:

Tindak Pidana Psikis Dalam Rumah Tangga; Hukum Islam; Penerapan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Abstrak

Tindak pidana kekerasan psikis adalah kekerasan yang menyerang kejiwaan seseorang, dengan bentuk ucapan, tingkah laku, dan perbuatan seseorang. Adapun permasalahan yang diteliti ialah faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang tua dan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang tua berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/PT DKI. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhdap orang tua dan untuk mengetahui sanksi tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan anak terhadap orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan sifat penelitian Deskritif Analisis, sehingga data primer dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif. Adapun hasil  penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. mengenai faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang tua dalam putusan ini adalah faktor komunikasi dan kepercayaan, dimana faktor tersebutlah yang menyebabkan perselisihan antara terdakwa yang merupakan anak kandung dari korban dan. 2. Mengenai sanksi yang diterapkan pada terdakwa adalah pidana penjara percobaan selama 6 (enam) bulan yang dimana menurut penulis sanksi tersebut belum sesuai dengan keadilan dalam perspektif teori kemasyarakatan dan hukum islam. Adapun sarannya adalah diharapkan bagi masyarakat khususnya yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk menjalin komunikasi yang baik dalam membangun dan menjalankan kehidupan berkeluarga dan diharapkan bagi majelis hakim dalam memutuskan penjatuhan sanksi pidana khusunya terhadap pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga untuk mempertimbangkan mengenai tujuan dari pemidanaan serta perspektif lain seperti masyarakat dan hukum islam agar penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Nurhawa, Q. A., Mofea, S. ., & Fajar Herlani , A. . (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEOTI KEMASYARAKATAN DAN HUKUM ISLAM. Lex Veritatis, 3(2), 29–38. Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/4040

Terbitan

Bagian

Articles