ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PADA KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
Kata Kunci:
Interfaith Marriage, Human Rights, Legal CertaintyAbstrak
Perkawinan merupakan salah satu hak setiap warga negara untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan sah dimata hukum. Perkawinan di Indonesia dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam undang-undang tersebut belum diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama yang tidak diakuai atau tidak terdapat legalitasnya dapat menimbulkan berbagai permasalahan dihadapan hukum. Misalnya, perkawinan yang tidak sah dapat mempengaruhi status hukum pernikahan, warisan, dan lainnya. Pada perkara putusan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby merupakan kasus pertama perkawinan beda agama di sahkan di Surabaya. Pada perkara ini diapatkan dua permasalahan dimana yang pertama yaitu menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan menganalisis bagaimana wujud perlindungan HAM terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriprif analisis sehingga diperlukan data untuk dianalisis secara kualitatif. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby, UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 28 B UUD 1945, dan Pasal 29 UUD 1945. Maka dari itu penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam persidangan setelah dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan oleh hakim, ditetapkan bahwa hakim mengabulkan semua permohonan kedua Pemohon dan dibebankan biaya perkara. Namun tetapan tersebut masih berlawanan dengan UU Perkawinan Pasal 2 Ayat 1. Berdasarkan undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Dasar 1945 perkawinan beda agama bukan merupakan suatu larangan ataupun kejahatan, sehingga masih dapat dilaksanakan. Walaupun perkawinan dapat dilaksanakan, tetapi legalitas hukum perkawinan beda agama masih abu-abu. Sehingga sarannya yaitu perlu adanya kajian yang jelas sehingga tiap warga negara mendapatkan jaminan yang pasti oleh hukum.
