ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (Studi Kasus Putusan Nomor : 48/Pid.B/2019/PN.Prn)
Kata Kunci:
Penerapan sanksi, Kejahatan, Pelecehan seksualAbstrak
Landasan negara Indonesia adalah hukum (rechtsstaat), bukan hanya kekerasan (machtsstaat). penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan merupakan salah satu cara terbaik dalam menegakkan keadilan. kejahatan merupakan perbuatan melanggar hukum. meningkatnya kasus kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga korban seperti ayah atau ayah tirinya. Hal ini menunjukkan masih adanya pola asuh yang kurang tepat bagi anak.Tujuan peneliti ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual berdasarkan putusan Nomor :48/Pid.B/2019/PN.Prn. dan, Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual berdasarkan Putusan Nomor : 48/Pid.B/2019/PN/Prn. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan. Peneiltian keputusan (library reseach) yaitu penelitian hukum yang di lakukan dengan melalui telaah undang-undang, literatur, buku-buku karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini dalam penerapan hukuman tersebut sanksi hukuman yang diberikan tidak dapat memberikan efek jera sehingga masih banyak anak - anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual.
