ANALISIS YURIDIS PERANAN ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI JAKARTA PUSAT

INDONESIA

Penulis

  • Astty Amalia Latupono Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Siti Humulhaer Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Sri Jaya Lesmana Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kata Kunci:

Alat Bukti, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstrak

Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Banyak hal yang muncul kemudian diantara keduanya seringkali dapat menimbulkan konflik dan pertentangan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan terhadap istri oleh suami, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga psikis. Dalam proses pradilan, pembuktian dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memegang peranan penting dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang ada, karena kapasitas dan kemampuan hakim untuk menentukan kebenaran materiil dalam suatu peristiwa pidana sangat terbatas. Permasalahannya adalah apa peranan alat bukti dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Nomor: 165/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst) dan Bagaimana kendala dalam proses mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (putusan Nomor: 165/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst). Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriprif analisis. Kesimpulan dari penulis dalam kasus yang diteliti oleh Penulis, (1). Alat bukti berperan penting dalam mengungkap suatu tindak pidana dan itu sangat vital, tidak mungkin suatu perkara bisa putus tanpa adanya alat bukti yang memadai. Dengan adanya alat bukti untuk pengungkapan tindak pidana dipersidangan, maka hakim akan bisa menjatuhkan hukuman pidana apabila minimal memiliki setidak-tidaknya dua alat bukti (2). Hambatan yang terjadi adalah terdakwa yang tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, Adapun hambatan lain seperti rasa takut kepada pelaku, bertahan karena adanya anak, dan factor budaya yang membuat korban mempertahankan pernikahannya. Saran dari penulis dalam kasus ini adalah, (1). Seharusnya para penegak hukum lebih mendalami undang-undang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya mengenai alat bukti dan proses mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar kedepannya proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak berhenti ditengah jalan. (2). Pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum harus lebih giat dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada masyarakat dimana masyarakat wajib untuk melaporkan setiap kasus kdrt  yang terjadi di sekitarnya. Dan juga perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus lebih berani dan terbuka dalam melaporkan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-12

Cara Mengutip

Latupono, A. A., Humulhaer, S., & Lesmana, S. J. (2026). ANALISIS YURIDIS PERANAN ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI JAKARTA PUSAT: INDONESIA. Lex Veritatis, 4(No.2), 1–10. Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/4110

Terbitan

Bagian

Articles