Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Kata Kunci:
ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja, perlindungan hukumAbstrak
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan Perusahaan. PHK menyebabkan berakhirnya mata pencaharian seseorang dalam mencari nafkah. Namun dalam tindakan PHK banyak pihak perusahaan yang tidak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban si pekerja dengan ketentuan yang ada sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, upaya-upaya apakah yang telah ditempuh terkait perlindungan hukum terhadap pekerja, dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Landasan teorinya mengacu pada teori negara hukum, perlindungan hukum, dan keadilan. Hasil penelitian perlindungan hukum terhadap Penggugat dan Tergugat dalam perkara pemutusan hubungan kerja secara sepiha, Penggugat mendapatkan perlindungan hukum dari serikat buruh DAPEDA-SBNI Kota Medan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, upaya-upaya yang telah ditempuh yaitu dengan melakukan perundingan secara Bipartit sebanyak dua kali yang tidak membuahkan hasil sama sekali. Sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan atas hak pesangonnya, Penggugat mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kota Medan, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini adalah hakim berfokus pada status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, dan dibuktikan dengan tidak adanya perjanjian kerja tertulis maka jelas hubungan kerja tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
