PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUAT VIDEO PORNOGRAFI PALSU (DEEPFAKE PORN) BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pornografi Deepfake, Kecerdasan Buatan, Pornografi.Abstrak
Teknologi deepfake digunakan untuk mengganti wajah seseorang dengan wajah orang lain dalam bentuk video dengan tingkat keaslian gambar yang tinggi yaitu meniru objek visual yang nyata. Adanya teknologi tersebut menjadi suatu ancaman baru bagi para pengguna media sosial, karena penggunaan teknologi deepfake lebih banyak digunakan untuk menyebarkan konten pornografi yang dikenal dengan istilah deepfake porn. Maka dari itu, Kejahatan pada teknologi deepfake ini menciptakan tantangan serius bagi negara dalam konteks perlindungan dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang sifat penelitiannya bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data yang digunakan yakni berupa studi kepustakaan. Dengan bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa upaya perlindungan yang didapatkan oleh korban tindak pidana video pornografi palsu (deepfake porn) berbasis artificial intelligence (AI) diantaranya yakni Perlindungan hukum preventif dan represif, restitusi, kompensasi, dan konseling. Adanya urgensi diciptakannya regulasi khusus terkait artificial inteligence (AI) di Indonesia yang isinya mencakup klasifikasi artificial inteligence (AI) dalam beberapa tingkat resiko dan pasal-pasal mengenai penyalahgunaan artificial inteligence (AI).