PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT YANG TERBIT ATAS DASAR CACAT ADMINISTRASI
Kata Kunci:
Hukum Agraria; Pendaftaran Tanah; Hak Atas TanahAbstrak
Abstrak
Pokok Permasalahan dalam kasus ini adalah mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik objek hak atas tanah yang belum bersertifikat yang terbit atas dasar cacat administrasi saat pendaftaran tanah dan bagaimanakah pertanggung jawaban Badan Pertanahan Nasional atas kerugian pemilik hak atas tanah. Tipe penelitian ini yuridis normatif, sifatnya deskriptif analis sehingga data yang diperoleh di analisis secara kualitatif agar data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik objek hak atas tanah yang belum bersertifikat yang terbit atas dasar cacat administrasi saat pendaftaran tanah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas terbitnya sertifikat lain di objek tersebut yaitu dalam penelitian ini secara refresif di perlukan Upaya hukum yaitu melalui peradilan. Pertanggung jawaban Badan Pertanahan Nasional atas kerugian pemilik hak atas tanah, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab atas sertifikat yang telah terbit di dalam peradilan dan di luar peradilan. Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi semua pemilik objek tanah untuk mengajukan permasalahan tersebut melalui jalur konfirmasi, mediasi ataupun jalur peradilan.
Kata Kunci : Hukum Agraria; Pendaftaran Tanah; Hak Atas Tanah