PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN/DEBITUR YANG MENGALAMI KENAIKAN SUKU BUNGA SECARA SEPIHAK DALAM PROSES KREDIT BANK (Studi Kasus Putusan Nomor : 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Suku Bunga, Sepihak.Abstrak
Dalam proses kredit, tidak jarang pihak bank tidak melaksanakan hak dan kewajiban
sebagaimana mestinya dan justru kerap kali terksesan menyepelekan pihak nasabah.
Penyepelean tersebut biasanya berupa perubahan besaran suku bunga secara sepihak oleh pihak
bank. Kasus yang sejalan dengan permasalah dapat dilihat pada putusan Nomor :
248/Pdt.G/2021/Pn Kpg. Rumusan masalah pada penilitian ini adalah bagaimana perlindungan
hukum dan upaya yang dapat dilakukan agar nasabah/debitur terhindar dari kerugian akibat
kenaikan suku bunga secara sepihak. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif
dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan Kasus. Penelitian ini menunjukan
bahwasanya negara telah memberikan perlindungan hukum dan menciptakan upaya yang
lengkap kepada nasabah yang mengalami perubahan suku bunga secara sepihak.
