TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS (Studi Putusan Nomor: 5259 K/Pid.Sus/2022 Jo. Putusan Nomor: 9/Pid. Sus/2021/PN. Amr)
Indonesia
Abstrak
Hakim adalah ujung tombak dalam memutus sebuah perkara. Hakim memegang kekuasaan tertinggi dalam pengadilan sehingga tidak dapat di intervensi keputusannya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris metode penelitian Yuridis Normatif, metode ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada penelitian ini penulis menemukan putusan Nomor: 5259 K/Pid.Sus/2022 Jo 9/Pid.Sus/2021/PN Amr Pada putusan ini Hakim tingkat kasasi keliru dengan tidak membuktikan unsur melawan hukum dan Hakim tingkat kasasi menyimpangi ketentuan Ancaman minimum pada pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Pada hakim Tingkat kasasi harus lebih cermat dalam memeriksa fakta-fakta persidangan dan diperlukan Review tentang ancaman pidana minimum dalam undang-undang narkotika.
Kata Kunci : Hakim, Pembuktian, Putusan Hakim.
