ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN DAN AKIBAT YANG TIMBUL DARI SURAT DAKWAAN YANG DISUSUN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU (Studi Putusan Nomor 362/Pid.B/2022/PN TNG Jo. Putusan Nomor: 264 K/Pid/2023)
Abstrak
Dalam hal penuntut umum bahwa hasil dari penyidikan dapat dilakukan penuntutan dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP). Pada penelitian ini penulis menemukan putusan nomor:362/Pid.B/2022/PN Tng Jo 264 K/Pid/2023 dalam putusan ini penulis menemukan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang keliru dalam merumuskan bunyi pasalnya pada dakwaan kesatu atau kedua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif. Metode yang dikemukakan oleh Peter Mahmud yang menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pada putusan Nomor: 362/Pid.B/2022/PN Tng Jo 264K/Pid/2023 terdapat kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan. Saran kepada Jaksa penuntut umum lebih cermat kembali dalam merumuskan surat dakwaan dan untuk hakim harus lebih dalam menerapkan ketentuan undang-undang yang ada.
Kata Kunci : Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Penyusunan.