The PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (Studi Kasus: Toko Kondang Murah Perabot Tangerang)
Perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce
Kata Kunci:
Perjanjian, Perlindungan hukum, UMKM, Transaksi elektronikAbstrak
Transaksi jual beli online merupakan salah satu hasil dari perkembangan teknologi di era globalisasi. Dalam menjalani usaha kerugian dapat saja dialami oleh pelaku usaha, seperti tidak terpenuhinya prestasi yang seharusnya dilakukan oleh konsumen, seringkali mengakibatkan kerugian finansial bagi pelaku usaha. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam transaksi e-commerce dan peran pengusaha dalam melindungi usahanya dari usaha manual menjadi e-commerce. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data meliputi data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan pengusaha untuk melindungi usahanya seperti memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, menggunakan payment gateway yang terpercaya dan peran pengusaha dalam melindungi usahanya di era e-commerce, seperti mengadakan pendidikan dan pelatihan karyawan tentang praktik keamanan cyber yang aman, mempertimbangkan investasi dalam solusi keamanan yang canggih dan pengusaha harus siap dengan rencana tanggap darurat yang terperinci.
