The PENYELESAIAN KREDIT MACET (NON PERFORMING LOAN) AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) SUBSIDI (STUDI KASUS: DI BANK TABUNGAN NEGARA KC.CILEGON)

Penyelesaian Kredit Macet dalam perjanjian KPR Subsidi

Penulis

  • Andini Rahmadanti Universitas Islam Syekh Yusuf
  • Retno Susilowati Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Lily Kalyana Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kata Kunci:

Hukum Perjanjian, Penyelesaian Kredit Macet, KPR BTN

Abstrak

Kredit Macet adalah suatu pembayaran yang bermasalah atau tidak lancar oleh debitur yang bersangkutan, dimana nasabah tidak mampu menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke Bank sesuai perjanjian. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah Pola Penyelesaian Kredit Macet ( Non Performing Loan) Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dalam Kasus di Bank Tabungan Negara, KC. Cilegon dan Faktor-Faktor Wanprestasi, Kendala dan Solusi Penyelesaian KPR dalam Kasus di Bank Tabungan Negara, KC. Cilegon. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Empiris yang bersifat Deskriptif Analisis, Sumber data meliputi data primer, data sekunder dan data tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian bahwa penyelesaian kredit macet dilakukan penyelesaian secara non litigasi dengan Restructuring (Penataan Kembali), Restrukturisasi adalah Upaya Perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dan Faktor akibat wanprestasi yaitu Faktor internal dari pihak Bank/kreditur Bank tidak melakukan pembinaan dan pemantauan yang efektif terhadap kredit, Dan Faktor eksternal, Debitur tidak tepat waktu dalam membayar angsuran sesuai jatuh tempo yang menyebabkan masalah pada wanprestasi.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-10

Cara Mengutip

Andini Rahmadanti, Susilowati, R. ., & Kalyana, L. (2026). The PENYELESAIAN KREDIT MACET (NON PERFORMING LOAN) AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) SUBSIDI (STUDI KASUS: DI BANK TABUNGAN NEGARA KC.CILEGON): Penyelesaian Kredit Macet dalam perjanjian KPR Subsidi. Lex Veritatis, 4(1), 11–22. Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/5310

Terbitan

Bagian

Articles