ANALISIS YURIDIS PENYERAHAN IJAZAH SEBAGAI JAMINAN DALAM MELAKUKAN HUBUNGAN KERJA

Penulis

  • Vanda Salsabila Putri Efendi Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Asri Wijayanti
  • Danggur Feliks Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif

Kata Kunci:

Ijazah, hubungan kerja, karyawan

Abstrak

Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan penyanderaan karyawan yang dilakukan oleh pengusaha. Ini dapat membuat karyawan merasa terjebak untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pengusaha tanpa memperhatikan hak-hak mereka. Perjanjian kerja menjadi penting sebagai langkah perlindungan bagi pekerja dari diskriminasi, di mana hak dan tanggung jawab pekerja dan pengusaha dijelaskan secara rinci dalam perjanjian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang penahanan ijazah dalam hubungan kerja dan menganalisis ijazah termasuk benda yang dapat dijaminkan dalam hubungan kerja. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian yuridis normative. Bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Analisis data digunakan secara kualitatif yaitu melakukan proses di mana data dideskripsikan atau digambarkan, lalu dibandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara tegas mengatur penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Ketiadaan ketentuan yang jelas ini menimbulkan perdebatan dan permasalahan terkait hak-hak pekerja. Praktik penahanan ijazah ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengikat karyawan, yang sebenarnya dapat melanggar hak asasi manusia pekerja, namun Provinis Jawa Timur yang telah memberlakukan peraturan larangan penahanan ijazah dalam pasal 48 Pasal 42 Perda Jawa Timur No 8/2016. Kemudian Secara umum, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak secara spesifik mengatur ijazah sebagai benda yang dapat dijaminkan dalam hubungan kerja. Ijazah lebih sebagai bukti kualifikasi akademis, dan statusnya sebagai jaminan masih menjadi subjek debat yang memerlukan interpretasi hukum lebih lanjut untuk melindungi hak-hak pekerja

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-29

Cara Mengutip

Putri Efendi, V. S. ., Wijayanti, A. ., & Feliks, D. . (2024). ANALISIS YURIDIS PENYERAHAN IJAZAH SEBAGAI JAMINAN DALAM MELAKUKAN HUBUNGAN KERJA. Lex Veritatis, 3(3), 100–114. Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/5331

Terbitan

Bagian

Articles