Korupsi adalah suatu kejahatan y TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor: 270 PK/Pid.Sus/2020 Jo 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst.)

Penulis

  • Haris Syah Pahlevi Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Sumardi Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Dadi Waluyo Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kata Kunci:

Pidana Minimum Khusus, Tindak Pidana, Korupsi, Tujuan Hukum.

Abstrak

Sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan sarana untuk mencegah diparitas pidana dan sebagai efek jera bagi para koruptor. Namun dalam prakteknya, masih ditemukan hakim yang memberikan putusan dibawah batas minimum khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang tindak pidana korupsi, seperti dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif. Metode yang dikemukakan oleh Peter Mahmud yang menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Hasil penelitian ini menunjukan majelis hakim telah menjatuhkan pidana dibawah ketentuan batas minimum khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi, padahal dalam rangka terciptanya tujuan hukum, Seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan harus sesuai dengan undang-undang.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-12

Cara Mengutip

Haris Syah Pahlevi, Sumardi, & Waluyo, D. (2026). Korupsi adalah suatu kejahatan y TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor: 270 PK/Pid.Sus/2020 Jo 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst.). Lex Veritatis, 4(No.2), 11–21. Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/5364

Terbitan

Bagian

Articles