ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM DAN PENJATUHAN PIDANA DIBAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 5883 K/Pid.Sus/2022 jo 170/Pid.Sus/2022/Pt.Bna jo 17/pid.S/PN/Bir)
Kata Kunci:
Penerapan Hukum, Ancaman Pidana Minimum Khusus, Pidana Penjara.Abstrak
Penerapan hukum diharapkan dapat menjadi faktor pencegah terhadap meluasnya peredaran dan perdagangan narkotika, namun kenyataannya justru menunjukkan peningkatan dalam peredaran dan perdagangan narkotika tersebut. Salah satu permasalahan yang menarik perhatian adalah terkait dengan putusan hakim yang memberikan hukuman pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus. Pada penelitian ini penulis menemukan putusan Nomor: 5883 K/Pid.Sus/2022 Juncto 170/Pid.Sus/2022/Pt.Bna Juncto 17/Pid.S/Pn/Bir. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. bahwa pada putusan Nomor: 5883 K/Pid.Sus/2022 Juncto 170/Pid.Sus/2022/Pt.Bna Juncto 17/Pid.S/Pn/Bir terdapat penyimpangan Penerapan Hakim Tingkat pertama hingga Tingkat terakhir sehingga putusan tersebut tidak memiliki sisi kepastian hukum putusannya. . Saran kepada hakim Dalam menerapkan keputusan tidak menyimpangi ketentuan minimum khusus yang ada pada undang-undang tentang Narkotika dan hakim dapat memberikan putusan yang sejalan dengan tujuan hukum.
