TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Nomor : 453/Pid.B/2019/PN Kwg JO 486 K/Pid/2020)

Penulis

  • Muchamad Lutfi Hanafi Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Harun Pandia Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Beggy Tamara Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kata Kunci:

Putusan bebas, pembunuhan berencana, perspektif pidana

Abstrak

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan dalam konstitusi khususnya dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan.  Penegasan tersebut berarti bahwa seluruh aspek dan kehidupan di negara ini haruslah berdasarkan aturan hukum. Kondisi ini menyebabkan peraturan perundang-undangan memegang peranan penting sebagai landasan dan strategi negara untuk mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditentukan. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Tujuan penelitian ini menganalisis perspektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana seumur hidup atau pidana mati dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas putusan bebas kasus ini sesuai dengan harapan hukum dan keadilan. Adapun sifat penelitian Deskriptif Analisis dan sumber data penelitian bertipe yuridis normatif. Peneliti menggunakan kerangka teori grand theory, middle theory, applied theory. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran bahwa  pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP diancam pidana seumur hidup atau mati, tergantung pada unsur perencanaan dan faktor yang meringankan atau memberatkan. Namun, dalam kasus ini, hakim memutuskan bebas karena bukti kurang kuat dan ada keraguan tentang keterlibatan terdakwa. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi kepada hakim dalam kasus pidana harus mempertimbangkan bukti, keterangan, dan aturan hukum secara teliti, serta aspek non-yuridis seperti keadilan masyarakat. Putusan harus memulihkan hak terdakwa dan mempertimbangkan dampak terhadap terdakwa dan masyarakat. Biaya perkara juga harus dikelola secara adil menekankan pentingnya integrasi pertimbangan yuridis dan non-yuridis

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-12

Cara Mengutip

Hanafi, M. L., Pandia, H., & Tamara, B. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Nomor : 453/Pid.B/2019/PN Kwg JO 486 K/Pid/2020). Lex Veritatis, 4(No.2). Diambil dari https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/5407

Terbitan

Bagian

Articles