ANALISIS YURIDIS TER HADAP TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN SEKSUAL OLEH ANGGOTA MILITER MENURUT TINJAUAN KRIMINOLOGI (STUDI KASUS PUTUSAN DILMIL II 08 JAKARTA NOMOR 231-K/PM II-08/AU/XII/2020)
Kata Kunci:
Penyimpangan Seksual; LGBT; militer; kriminologiAbstrak
Dilingkungan TNI, selain peraturan umum, terdapat peraturan khusus yang berlaku bagi anggota TNI, dikenal dengan Hukum Militer. Salah satu pelanggaran yang melibatkan anggota TNI ini adalah melakukan hubungan sesama jenis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penyimpangan seksual di lingkup militer, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus dan sudahkah putusan tersebut memenuhi unsur efek jera. Landasan teori mengacu pada KUHPM. Peneliti menggunakan metode yuridis normative.Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penyimpangan seksual di kalangan militer merupakan faktor herediter, berupa ketidakseimbangan dari hormon seks serta pengaruh lingkungan dll. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap terdakwa yang merupakan anggota Militer AU, dan melakukan penyimpangan seksual, melanggar disiplin militer, mengganggu ketertiban masyarakat dan memiliki moral yang tidak baik dengan hanya 8 bulan penjara dan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 bulan, hal ini tidak dapat mencerminkan efek jerah bagi terdakwa. Diharapkan hakim lebih memperlihatkan keadilan bagi terdakwa dan juga Masyarakat dan memenuhi efek jera.
