ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PENGULANGAN PERBUATAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN TEORI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Kasus Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 Jo. Perkara Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg)
Kata Kunci:
Korupsi, Pengulanan Perbuatan Pidana, Pidana Penjara.Abstrak
Menjadi kesepakatan bersama, jika korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka diperlukan juga penanganan yang luar biasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah putusan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana tindak pidana korupsi Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 telah diberikan pertimbangan hukum yang cukup dan apakah putusan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: Terhadap putusan Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 menurut pendapat penulis dalam pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali kurang cermat dalam mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terpidana sebelumnya.
