FORMULASI PEMBERIAN HAK BAGI NARAPIDANA YANG BERSTATUS MENIKAH DALAM PEMENUHAN HAK SEKSUAL MELALUI FASILITAS KAMAR ASMARA
Kata Kunci:
formulasi kebijakan hukum pidana, hak seksual, narapidana yang berstatus menikahAbstrak
Adagium hukum lex semper dabit remedium yang bermakna bahwa hukum selalu memberikan
obat. Namun demikian, terkadang hukum belum dapat menduduki perannya sebagai obat. Hal
tersebut dibuktikan dengan derasnya penyimpangan seksual yang dilakukan narapidana yang
berstatus menikah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil
bahwa baik UU Pemasyarakatan maupun PP 99/2012 hanya mengatur sebatas “hak menerima
kunjungan dari keluarga” akan tetapi, tidak mengakomodir “hak seksual” bagi narapidana yang
berstatus menikah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat kekosongan hukum
mengenai pengaturan terhadap pemenuhan hak seksual bagi narapidana yang berstatus menikah.
Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana mengenai pemenuhan hak seksual
bagi narapidana yang berstatus menikah yang diejawantahkan melalui fasilitas kamar asmara.
