TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKEJAMAN

Authors

  • Tina Asmarawati Pascasarjana UNIS Tangerang

Keywords:

hukuman, kejahatan, anak

Abstract

Saat ini banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak dari yang ringan sampai yang berat.Tingkat Kualitas dan kuantitasnya semakin meningkat seperti kasusnarkoba.penganiayaan, pembunuhan, pencurian, maupun tindak pidana pencabulan. Salah satu kasus kejahatan atau tindak pidana yang melibatkan anak paling menonjol di Bekasi dilakukan oleh bocah berusia tujuh tahun. terjadi di kawasan di Bekasi Utara.YI, bocah kelas 1 SD tega membunuh teman mainnya sendiri anak usia 6 tahun dengan cara menenggelamkan ke danau buatan di Perumahan Summarcon Bekasi. Ironisnya, motif pembunuhan itu gara-gara uang Rp 1000 Demikian pula  trafficking yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia terhadap anak-anak yang dibawah usia juga. Kasus perkosaan disertai dengan pembunuhan  secara beramai-ramai serperti kasus Yy di Sumatra Selatan dll.Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka anak dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun tidak boleh dijatuhi hukuman penjara, hanya dapat dikenai tindakan.Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.Anak layak dijatuhi pidana penjara jika melakukan tindak pidana berat dan disarankan agar penjatuhan pidana penjara diperberat menjadi 15 tahun dan pidananya seyogyanya dikurangi  sepertiga dari pidana untuk dewasa.sebagaimana yang diatur di dalam KUHP dahulu dan jika tindak pidananya berat/sadis anak yang belum usia 14 tahun pun disarankan dapat dijatuhi pidana penjara.

References

Tina Asmarawati. (tt). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, cet 1. Yogjakarta, Depublish, 20.

Hari Chand. (tt). Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: Turbo, 1994.

Singgih D. Gunarso. (tt). PsikologiRemaja. Jakarta, BPK Gunung Mulya. 1988.

Sudarsono. (tt). Kenakalan Remaja: Jakarta, Rineka Cipta. 1995.

TjiptoSubadi. (tt). Sosiologidan Sosiologi Pendidikan. Surakarta, Fairuz Media, 2009.

Lilik Mulyadi. (tt). Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, cet. 1, Jakarta: Djambatan. 2004.

Lamintang. (tt). Hukum Penintentier Indonesia, cet. 1, Bandung: Armico, 1994.

Roeslan Saleh. (tt). Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru. 1981.

Satjipto Rahardjo. (tt). Ilmu Hukum, cet . 1, Bandung: Alumni, 1982.

SoerjonoSoekanto. (tt). Sosiologi Penyimpangan. Jakarta, Rajawali. 1988.

Sr Sianturi. (tt). Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni 1996.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang No. 11 Tahun 2012, Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta, Dirjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI

Website:

http://tulisanterkini.com/artikel/artikel-ilmiah/8218-upaya-pendidikan-agama-dalam-menanggulangi-kenakalan-siswa.html

http://www.solopos.com/2015/09/14/kenakalan-remaja-geng-pelajar-bacok-2-mahasiswa-642316

Adi Nugroho http://m.merdeka.com.( 30 juli 2013)

Agustin Widjiastuti www.beritametro.co.id (22 Oktober 2013)

http://health.liputan6.com/read/688614/berbagai-perilaku-kenakalan-remaja-yang-mengkhawatirkan

Y.M. UttamoThera. 2007. Kiat Mengatasi Kenakalan Remaja. Diambil pada tanggal 10 Nopember 2010, dari http://www.123people.Com/s/kenakalan+remaja.

Tentangiklan-iklanini

Posted on Desember 23, 2010by siswatibudiarti

http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja/

https://keluarga.com/1724/beberapa-faktor-penyebab-kenakalan-pada-remaja

Senin, 14 September 2015 10:20 WIB Sunartono/JIBI/HarianJogja PeristiwaShare

http://ismiearie.blogspot.co.id/2015/05/kenakalan-remaja.html

Downloads

Published

2019-06-21

How to Cite

Asmarawati, T. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKEJAMAN. Pelita : Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 19(2), 161–180. Retrieved from https://ejournal.unis.ac.id/index.php/pelita/article/view/119