PERBANDINGAN MEKANISME SERTIFIKASI PRODUK HALAL ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkanmekanisme pelaksanaan sertifikasi produk halal yang dilaksanakan oleh dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia.Pelaksanaan sertifikasi produk halal di Indonesia diselenggarakan oleh Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)yang sebelumnya dilaksanakan oleh LPPOM MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berawal dari gerakan masyarakat yang didukung negara. Tujuan utamanya adalah melindungi umat islam dari barang-barang haram. Sedangkan di Malaysia dilaksanakan oleh JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia). Terdapat perbedaan yang mendasar pelaksanaan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh kedua lembaga di dua negara berbeda ini, walaupun memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan keamanan dan kepastian halal kepada masyarakat muslim di kedua negara tersebut dalam mengkonsumsi produk makanan dan minimunnya. Kajian ini menggunakan metode studi pustaka dengan memanfaatkan beragam literatur yang membantu menjelaskan permasalahan yang menjadi fokus kajian. Hasil kajian menerangkan bahwa proses perjalanan pelaksanaan sertifikasi halal baik di Indonesia maupun di Malaysia memiliki kemiripan, dimana semula sertifikasi dilaksanakan oleh bukan lembaga pemerintah kemudian diambil alih oleh lembaga pemerintah. Adapun yang membedakan adalah uji laboratorium dimana di Indonesia dilakukan oleh LPPOM MUI sedangkan di Malaysia dilaksanakan oleh laboratorium independen yang sudah terakreditasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pelita : Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License