PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA HARI BURUH NASIONAL

Authors

  • Yusmedi Yusuf Universitas Islam Syekh-Yusuf

Keywords:

Perselisihan, Hubungan industrial, Hari Buruh Nasional.

Abstract

Perselisihan hubungan industrial yang terjadi setiap hari buruh nasional tanggal 1Mei setiap tahun, selalu diperingati oleh pekerja Indonesia dengan aksi mogok kerja dan unjuk rasa pada pemerintah. Padahal hukum ketenagakerjaan secara normative sudah mengatur hubungan industrial melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial. Tuntutan kaum pekerja sudah berlangsung setiap tahun yang menyangkut materi upah minimum, pekerja kontrak (outsourching), pemutusan hubungan kerja sepihak dan sarana industrial lainnya. Pemerintah sebagai organisasi kekuasaan negara tidak berpihak kepada pekerja yang secara social ekonomi sangat lemah dalam memperjuangkan kesejahteraan hidupnya.

References

Khakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Libertus, J. (2006). Hak-Hak Pekerja Bila di PHK.Visi Media: Tangerang.

Shamad, Y. (1995). Hubungan Industrial di Indonesia. Bina Sumber Daya Manusia: Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Downloads

Published

2019-05-13

How to Cite

Yusuf, Y. (2019). PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA HARI BURUH NASIONAL. Pelita : Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 19(1), 88–96. Retrieved from https://ejournal.unis.ac.id/index.php/pelita/article/view/73